- Back to Home »
- Tuntunan Shalat »
- Kenali 4 Hal Yang Membatalkan Wudhu
Posted by :
Muhar
Feb 7, 2014
Tuntunan Shalat: Kenali 4 Hal Yang Membatalkan Wudhu
Sebelumnya kita telah membahas tata cara yang perlu
diperhatikan saat berwudhu yaitu syarat sah wudhu, rukun dan sunnahnya. Sobat
bisa membacanya lagi di sini:
Syarat Rukun dan Sunah Wudhu
Dan sekarang mari kita kenali apa saja hal yang membatalkan wudhu.
Perkara ini juga tidak kalah pentingnya karena jika seseorang luput atau tidak
memperhatikan hal ini bisa saja ibadahnya seperti shalat menjadi tidak sah.
Baca juga artikel sebelumnya doa sebelum dan sesudah wudhu sesuai tuntunan rasulullah serta keutamaannya di sini:
Doa Sebelum dan Sesudah Wudhu serta Keutamaannya
Adapun perkara-perkara
yang dapat membatalkan wudhu ada 4, yaitu:
1. Keluar sesuatu dari dua jalan
Dua jalan maksudnya jalan buang air, besar dan kecil. Jadi
apapun itu jika ada sesuatu yang keluar
melalui dua jalan tadi maka batal lah wudhu seseorang, baik yang keluar
itu sesuatu yang normal (kotoran) atau bukan seperti darah, kerikil kecil yang
tertelan dll.
Dalilnya adalah firman Allah taala dalam surah Almaidah ayat
6:
أو جاء أحد منكم
من الغائط
Atau jika seseorang di antara kalian kembali dari
tempat buang air
Adapun keluarnya (maaf) mani ada 2 pendapat:
a. Pendapat pertama mengatakan tidak batal. Ini merupakan pendapatnya Imam Rafi’I, beliau adalah salah satu muhaqqiq dalam mazhab syafi’iyah.
Dalil beliau dalam hal ini adalah jika suatu keadaan (dalam
hal ini keluarnya mani) mewajibkan sebuah perkara yang lebih berat (dalam hal
ini mandi wajib) maka hal tersebut tidak mengharuskan lagi perkara yang lebih
kecil (dalam hal ini wudhu), seperti hukuman rajam untuk zina muhsan
tanpa harus dihukumi hadd cambuk lagi.
b. Pendapat ke dua mengatakan batal. Alasannya karena mani juga keluar dari salah satu dari dua jalan tadi. Pendapat ini lebih kuat dari pendapat pertama di atas. Sebagaimana kata Imam Ibnu Atiyah dalam tafsirnya: sudah menjadi sebuah kesepakatan (Ijma) yang bahwa keluarnya mani dapat membatalkan wudhu. Wallahu a’lam.
Adapun jika ada yang keluar bukan dari dua jalan tadi maka wudhu seseorang tetap sah, seperti keluar darah di tangan yang terkena pisau, atau muntah dsb. Dan yang perlu dilakukan cukup membersihkan area yang terkena darah atau muntah tadi karena itu termasuk najis. Wallahu a’lam
2. Hilang Akal
Hilang akal maksudnya hilang kontrol akal dan tidak sadarkan
diri lagi. Di antara yang tergolong dalam kategori ini adalah (1) tidur, (2)
mabuk, (3) pingsan (4) gila dll.
Dalilnya asasnya adalah sabda rasulullah saw:
فمن نام فليتوضأ
Barangsiapa tidur hendaklah berwudhu lagi. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Adapaun tidur sambil duduk dan posisi duduknya tetap dan tidak bergerak tidaklah membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Anas ra berkata: “Para sahabat rasulullah tidur kemudian shalat tanpa berwudhu lebih dulu). Tidur di sini maksudnya tidur sambil duduk sambil menunggu waktu shalat. Wallahu a’lam
Namun demikian, alangkah lebih baik
setelah tidur berwudhu lagi untuk berjaga-jaga karena kita tidak tahu apa yang
terjadi ketika kita tidur, ini adalah kata Imam Syafi’i.
3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada penghalang
Mahram maksudnya perempuan yang
diharamkan nikah bagi seseorang, misal: ibunya, adik/ kakak kandung, neneknya,
mertua dll. InsyaAllah saya juga akan membahas hal ini nanti.
Dalam fiqh konparasi (muqaranah),
bab ini termasuk luas pembahasannya karena banyak khilaf di dalamnya dan semua
dalil yang digunakan sama-sama kuat. Namun di sini insyaAllah saya hanya akan
memaparkan secara singkat pendapat paling kuat dalam mazhab Imam Syafi’i.
Dalam mazhab syafi’iyah, bersentuhan
kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada penghalang seperti
kain dapat membatalkan wudhu meskipun itu istrinya. Yang menyentuh dan yang
disentuh kedua-duanya batal. Kecuali jika salah satunya masih anak kecil atau
perempuannya sudah nenek-nenek. Hal ini sebagaimana kata Imam Mahalli dalam
kitab Kanzun Raghibin syarah Minhaj Thalibin-nya Imam Nawawi. Wallahu a’lam
Dalilnya firman Allah dalam surah
almaidah ayat 6:
أو لامستم النساء
Atau jika seseorang dari kalian menyentuh perempuan
Adapun menyentuh gigi, rambut dan kuku tidak membatalkan wudhu karena bukan termasuk kulit. Wallahu a’lam
4. Menyentuh (maaf) alat genital dengan telapak tangan baik milik sendiri atau bukan tanpa ada pengahalang
Begitu juga batal wudhu dengan
menyentuh liang jalan buang air besar.
Dalil asas dalam hal ini adalah
hadis sahih sabda rasulullah saw yaitu:
من مسّ ذكره
فليتوضأ
Barangsiapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudhu
lagi. (HR. Abu Daud, Tarmizi dan Ibnu Hibban)
Adapun yang disentuh dalam hal ini wudhu nya tidak batal. Wallahu a’lam
+++++
Demikian artikel 4 Hal Yang Membatalkan Wudhu, mohon maaf jika ada kesalahan dan mohon isikan di kolom komentar jika ada masukan, tambahan, ataupun pertanyaan dan permasalahan yang bisa kita diskusikan bersama. Semoga bermanfaat
Referensi:
1. Matan Ghayat Taqrib karya Allamah Abi Syujak
2. Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Addimasyqi Assyafi’i
3. Kanzu raghibin karya Imam Jalaluddin Almahalli
2. Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Addimasyqi Assyafi’i
3. Kanzu raghibin karya Imam Jalaluddin Almahalli